MEDAN – Keberanian dan keuletan Satresnarkoba Polrestabes Medan akhirnya menghasilkan hasil besar. Seorang bandar narkoba besar bernama Hartoyo alias Oyok, yang selama ini menjadi "hantu" di kawasan Jalan Klambir V, Medan Sunggal, berhasil diringkus pada Sabtu (28/12/2024). Penangkapan ini membuka tabir jaringan narkoba besar yang diduga dikendalikan Oyok.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis mengungkapkan, penangkapan Oyok diawali dari penangkapan seorang pengedar bernama Danil, dengan barang bukti 1 ons sabu. Dari hasil interogasi, Danil mengungkap bahwa narkoba tersebut berasal dari Oyok. Berbekal informasi ini, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Oyok di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.
Namun penangkapan Oyok tidak langsung menghasilkan barang bukti. Ia akhirnya mengaku menyimpan narkoba di sebuah rumah kosong di Kecamatan Medan Marelan. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan: 16.000 butir happy five (H5) dan bubuk ekstasi dalam jumlah besar yang siap dikemas menjadi kapsul melalui peralatan yang dibeli secara berani.
Kasatresnarkoba Kompol Adrian mengungkapkan bahwa Oyok telah lama menjadi target operasi. “Tersangka Oyok ini merupakan tokoh yang selama ini kami cari-cari. Barang bukti yang ditemukan di gudangnya menunjukkan betapa besar skala operasinya, ” ujar Adrian.
Kini, Oyok dan Kaki Tangan, Danil, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan ancaman maksimal, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati, atas kejahatan yang melibatkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas jaringan narkoba yang telah merusak kehidupan masyarakat. Jaringan Oyok yang selama ini beroperasi dengan cerdik, kini mulai runtuh, memberi harapan baru bagi warga Medan untuk hidup bebas dari jerat narkoba.