KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

    KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7) yang dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol). Dimana dalam sosialisasi tahapan tersebut salahsatunya bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

    "Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024, " ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan. 

    Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. 

    "Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan, " ungkapnya. 

    Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. "Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut, " kata Agus. 

    Sebelumnya Mewakili PJ Gubernur,   Hendra D. Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri. 

    "Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut, " paparnya. 

    Sementara Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU no 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya swbab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif. 

    "Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU, " tuturnya.(alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terpilih Pelabuhan Terbaik Tahun 2024, Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Waterfront City Pangururan
    Tak Ada Sumbang PAD, Parkiran RTP Jadi Perlambat Arus Lalin Nataru
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Menuju Era Baru: ASDP Terus Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Layanan Penyeberangan
    Antisipasi Lonjakan Kendaraan Libur Waisak dan Long Weekend, ASDP Danau Toba Tambah Jadwal Pelayaran Hingga Malam
    Capai Literasi Terbaik, 10 Sekolah Dasar dan SMP Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Samosir
    Monitoring Kedatangan Wisatawan, Pemerintah Samosir Dorong KMP Sumut dan KMP Julaga Tambah Trip

    Ikuti Kami